Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
4 Orang |
01 Agustus 2019 10:48:28 8.934 Kali
NAGARI PASAR MUARA LABUH KECAMATAN SUNGAI PAGU
KABUPATEN SOLOK SELATAN
VISI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nagari, yang dimaksud dengan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Penyajian visi dan misi ini dalam dokumen perencanaan merupakan implementasi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan Nagari disamping pendekatan lainnya, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan politis tersebut adalah menerjemahkan visi dan misi Wali Nagari terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya dibahas bersama Anggota Bamus.
Berdasarkan peraturan diatas serta dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan Nagari, tantangan pembangunan yang dihadapi, capaian pembangunan pada akhir periode pembangunan jangka menengah sebelumnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya seperti: RPJMD Kabupaten Solok Selatan, Renstra OPD, serta dokumen perencanaan yang berdekatan, maka visi pembangunan Nagari untuk tahun 2014-2020 adalah:
“ Membangun masyarakat cerdas, berkualitas dan sejahtera menuju kemakmuran masyarakat yang adil dan merata”
Pada Visi Nagari Pasar Muara Labuh terdapat 5 (tiga) kata kunci yaitu Cerdas, Berkualitas, Sejahtera, Adil dan Merata. Masing-masing kata kunci tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nagari, yang dimaksud dengan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Disamping itu, misi juga dapat didefinisikan sebagai komitmen terbaik Nagari terhadap stakeholder. Ada banyak stakeholder pembangunan Nagari, utamanya adalah masyarakat sebagai objek (tujuan) sekaligus subjek (pelaku) pembangunan.
Upaya untuk mewujudkan visi menjadi Nagari yang bermartabat, sejahtera dan mandiri yang telah dirumuskan diatas adalah melalui Misi Pembangunan Nagari sebagai berikut:
Untuk mewujudkan misi tersebut dituangkan kedalam 11 agenda prioritas pembangunan yang diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Solok Selatan antara lain :
Dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2015-2020 diarahkan untuk lebih :
Jika ditinjau lebih jauh terhadap substansi dari bidang-bidang pembangunan tersebut, akan terlihat bahwa visi dan misi yang dirumuskan dalam RPJM Nagari Pasar Muara Labuh ini sangat serasi dan mendukung sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2015-2020, terutama arahan pembangunan berbasis Nagari.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah Nagari yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan Nagari secara keseluruhan. Disini, peran dari penjelasan visi dan misi menjadi sangat penting agar proses penyusunan tujuan dan sasaran memenuhi syarat supaya selaras dengan sasaran pokok RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2015−2020.
Perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan RPJM Nagari. Hal ini mengingat bilamana visi dan misi Wali Nagari tidak dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif kedalam tujuan dan sasaran, maka program Wali Nagari terpilih akan mengalami kesulitan dalam mengaplikasikannya ke sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan Nagari yang diperoleh dari pencapain berbagai program prioritas terkait.
Tujuan adalah berupa pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis Nagari dan permasalahan pembangunan Nagari. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam rangka pencapaian visi dan misi serta untuk menjawab permasalahan dan isu-isu strategis Nagari, maka dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan Nagari 6 tahun kedepan seperti terurai pada tebel V.1 sebagai berikut:
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran