TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH NAGARI
WALI NAGARI
- Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS
- Mengajukan rancangan peraturan Nagari
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BAMUS
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS
- Membina kehidupan masyarakat Nagari
- Membina ekonomi Nagari
- Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
- Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS NAGARI
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
- Fungsi :
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa,perubahan APB Desa,dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa.
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa Tentang penjabaran APB Desa dan perubahan APB Desa.
- Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Selain yang diatas,
Ada lagi 3 tugas Sekretaris Nagari dalam pengelolaan keuangan nagari :
- Melakukan verifikasi terhadap DPA,DPPA dan DPAL
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa,dan terakhir
- Melakukan verifikasi terhadap terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa
KEPALA URUSAN (KAUR) PERENCANAAN
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
- Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
- Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
- Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 mempunyai tugas :
- Menyusun RAK Nagari dan,
- Melakukan penataausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaaan pendapatan desa dan pengeluaran pelaksanaan APB Desa.
- Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintahan Nagari
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Nagari, pengelolaan administrasi keuangan Nagari dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Nagari.
- Fungsi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
- Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
- Verifikasi Administrasi Keuangan
- Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Nagari Lainnya
KEPALA SEKSI (KASI) PEMERINTAHAN
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
- Fungsi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
- Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
- Tatapraja Pemerintahan
- Menyusun Rencana Regulasi Nagari
- Pembinaan Masalah Pertanahan
- Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
- Upaya Perlindungan Masyarakat
- Kependudukan
- Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
- Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
- Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
- Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
- Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
- Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
- Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.
Administrasi Pemerintahan Nagari :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Nagari yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Nagari yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh Wali keluarga sebagai pemegang kartu
- Surat Keterangan Lalu Lintas
- Surat Keterangan NTCR
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Keterangan Naik Haji
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Lahir/Mati
- Surat Keterangan Ke Bank dll.
- Surat Keterangan Pengiriman Wesel
- Surat Keterangan Jual Beli Hewan
- Surat Keterangan Izin Keramaian
- Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
- Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
- Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KEPALA SEKSI (KASI) KESEJAHTERAAN
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
- Fungsi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
- Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
- Fungsi :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
- Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
WALI JORONG
Tugas :
- Membantu pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu Wali Nagari dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Wali Nagari.
BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI)
BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
- Membahas rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan Wali Nagari
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari
- Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BAMUS.
Hak :
- Meminta keterangan kepada pemerintah Nagari
- Menyatakan pendapat Kewajiban
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses pemilihan Wali Nagari
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.