PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain :
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
- Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik
Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan