Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
27 Januari 2020 14:23:20 8.636 Kali
APAKAH PPID ITU?
PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Jenis Informasi Publik
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman https://pasarmuaralabuh.desa.id
Layanan Informasi Publik Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website https://pasarmuaralabuh.desa.id
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh dibentuk pertama kalinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 22 Januari 2020. Latar belakang berdirinya PPID adalah Konsekuensi dari tuntutan reformasi di Indonesia, salah satu diantaranya adalah ditetapkannya berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance).
Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Pasar Muara Labuh adalah sebagai berikut :
* Visi dan Misi PPID Nagari
* Struktur Organisasi PPID Nagari
* Tugas dan Wewenang PPID Nagari
* Maklumat Layanan PPID Nagari
* Prosedur Layanan PPID Nagari :
- Hak Pemohon Informasi
- Permohonan Keberatan Informasi
- Waktu Layanan Informasi
- SOP Permintaan Informasi
- SOP Pelayanan Informasi
* Regulasi Layanan PPID Nagari
* Daftar Informasi Publik :
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi Yanga Dikecualikan
* Layanan Informasi :
- Formulir Layanan Informasi
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran