rss_feed

Nagari Pasar Muara Labuh

Jl. Melati
Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27774

mail_outline walinagaripasarmuaralabuh@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • RUDI ISWANDRA

    Pj Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Juli 2024 09:05:40
  • EDRI YULITDRA

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDO VERNANDO,A.Md

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI CASTRO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TITIK SANORA

    Kaur Administrasi Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • ERA JUWITA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RITA YULIA

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • GUSTA SUHERMAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA ELSA PUTRI

    Staf/ Operator Siskeudes

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY OKTA FIHENDRI

    Staf/ Operator Sipades

    Tidak Ada di Kantor
  • BARITA ARAZZAK

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • ALAM YANDRA

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Utara

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHARIS

    Staff Sekretariat BAMUS

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Pasar Muara Labuh Apabila Merasakan Gejala Batuk, Demam, Sesak dan Gangguan Pernafasan, Dapat Melakukan Konsultasi Ke Puskesmas Muara Labuh HP 08126767045 Kosultasi Covid - 19 : Weny Fajriani, S.Farm ( 085274350050 ) Mega Verta Christina, SKM ( 082385989262 )
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

2

Kemarin

28

Minggu Ini

205

Bulan Ini

43

Bulan Lalu

660

Tahun Ini

503

Tahun Lalu

1,983

Total
fingerprint
Profil PPID Nagari

27 Januari 2020 14:23:20 8.636 Kali

APAKAH PPID ITU?

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
       - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
       - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
         - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
         - Informasi yang dikecualikan.
    2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
    3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
    4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
    6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
    7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
    8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.


Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik

Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman https://pasarmuaralabuh.desa.id

Layanan Informasi Publik Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website https://pasarmuaralabuh.desa.id

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Nagari Pasar Muara Labuh dibentuk pertama kalinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 22 Januari 2020. Latar belakang berdirinya PPID adalah Konsekuensi dari tuntutan reformasi di Indonesia, salah satu diantaranya adalah ditetapkannya berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance).

Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Pasar Muara Labuh adalah sebagai berikut :

* Visi dan Misi PPID Nagari
* Struktur Organisasi PPID Nagari
* Tugas dan Wewenang PPID Nagari
* Maklumat Layanan PPID Nagari
* Prosedur Layanan PPID Nagari :
    -  Hak Pemohon Informasi
    -  Permohonan Keberatan Informasi
    -  Waktu Layanan Informasi
    -  SOP Permintaan Informasi
    -  SOP Pelayanan Informasi
* Regulasi Layanan PPID Nagari
* Daftar Informasi Publik :
    - Informasi Berkala
    - Informasi Serta Merta
    - Informasi Setiap Saat
    - Informasi Yanga Dikecualikan
*  Layanan Informasi :
    - Formulir Layanan Informasi 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Penyerahan BLT Dana Nagari

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBN 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Nagari
Rp. 3.365.000,00 | Rp. 2.369.326.148,00
0.14 %
Belanja Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 2.398.461.610,06
0 %
Pembiayaan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. -720.150.422,06
0 %
insert_chart
APBN 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Nagari
Rp. 3.365.000,00 | Rp. 3.365.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.323.993.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 24.220.987,00
0 %
Alokasi Dana Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.017.747.161,00
0 %
insert_chart
APBN 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.235.943.670,81
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 353.050.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 266.013.939,25
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 411.854.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 131.600.000,00
0 %